DAERAH ISTIMEWA SURAKARTA



Jauh sebelum daerah istimewa lainnya, Surakarta jauh lebih dulu bergabung dengan Indonesia. Pada 1 September 1945, Paku Buwono XII mengirimkan ucapan sekaligus maklumat resmi kepada pemerintah Indonesia bahwa keraton Kasunanan Surakarta menyatakan sebagai daerah istimewa dari Indonesia dan berada di belakang pemerintah Indonesia. Hal ini membuat Surakarta menjadi kerjaan monarki konstituen pertama yang menyatakan bergabung dengan Indonesia.

Namun sayangnya pengakuan sebagai daerah istimewa tidak begitu lama. Di bulan Oktober 1945 sampai Maret 1946, beberapa masyarakat yang berhaluan kiri sosial membentuk gerakan Antiswapraja yaitu kelompok anti Trah Kerajaan. 

Kelompok ini bahkan rela bertindak sadis, menculik dan membunuh sejumlah pejabat keraton pada kala itu sehingga untuk untuk mengantisipasi tindakan teror maka pemerintah pusat menjadikan Surakarta bukan lagi daerah istimewa melainkan residen sehingga terbentuklah Karesidenan Surakarta. Pemerintahan yang sebelumnya dipegang oleh Sunan atau Raja berubah menjadi dipegang oleh walikota (Residen).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar